Selasa, 17 Februari 2015

Apa itu Investasi

" Investasi ", apa yang Anda ketahui tentang sebuah kata investasi? Pasti Anda menjawab bank, uang, saham, emas, reksadana, dan lain sebagainya namun investasi dalam arti kata sebenarnya adalah menanamkan modal untuk memperoleh imbal hasil di masa yang akan datang atau istilahnya return. Ada banyak macam bentuk investasi seperti yang saya sebut sebelumnya tetapi terkadang Anda pasti bingung investasi apa yang cocok dengan karakter isi dompet Anda, tak perlu khawatir di zaman era ekonomi maju sekarang banyak program investasi yang menawarkan kemudahan serta murah tapi tetap berkualitas.

Apalagi pemerintah sedang merencanakan untuk seluruh warga Indonesia dapat melek keuangan, dalam arti bahwa warga masyarakat Indonesia mengetahui bentuk-bentuk macam aplikasi keuangan namun dari hal yang terdekat yaitu tabungan. Tabungan merupakan salah satu aplikasi dari investasi dimana untuk mengajarkan menabung untuk hari esok tapi kebanyakan tabungan bukan tempat investasi karena potongan administrasi bulanan sehingga bank hanya tempat untuk menyimpan dan meminjam uang sangat disayangkan bukan.Ada kabar baik tentang program pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut yaitu pemerintah bekerja sama dengan bank untuk membuat buku tabungan yang hanya dikhususkan bagi yang tidak ingin dikenakan biaya macam-macam oleh bank yaitu "TabunganKu".

Investasi tidak hanya Tabungan saja melainkan ada banyak seperti saham. Ya, banyak orang tidak mengenal saham dan banyak juga yang tidak tertarik karena sifatnya haram. Namun anggapan bahwa investasi saham itu haram adalah salah karena sistem perdagangan saham merupakan lelang bertingkat serta MUI juga sudah menghalalkan saham. Ada pertanyaan Saham itu apa ya? Saham merupakan surat tanda bukti kepemilikan perusahaan. Eitsss.... tunggu dulu jangan berpikir bahwa Anda dengan membeli saham suatu perusahaan berarti Anda memilikinya juga karena dalam saham itu ada kalangan Mayoritas dan Minoritas. Apa itu Saham Mayoritas dan Saham Minoritas? Saham Mayoritas adalah saham yang dimana pemiliknya merupakan pemegang kendali perusahaan dengan kata lain pemegang saham terbanyak minimal 10% sedangkan Saham Minoritas adalah saham yang diperdagangkan melalui transaksi bursa yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia dan disana kita disebut dengan istilah investor ritel. Bagaimana cara berinvestasi di saham atau pasar modal?

Menjawab pertanyaan diatas, pertama apakah Anda sudah memiliki buku tabungan pribadi? Jika sudah maka tahap berikutnya adalah KTP, pasti setiap warga negara Indonesia memiliki KTP kalo tidak berarti Anda bukan orang Indonesia atau Warga Asing tapi tenang saja warga Asing juga bisa berinvestasi di Indonesia yaitu dengan KITAS atau Passport. Tahap berikutnya adalah NPWP itu jika Anda memiliki NPWP sebagai masyarakat Indonesia yang baik pasti memiliki NPWP karena itu berarti kita taat bayar pajak. Jika sudah memiliki itu semua maka Anda hanya perlu datang ke perusahaan sekuritas, nah disanalah kita akan mendaftar untuk menjadi investor untuk investasi saham. Apa itu perusahaan sekuritas? perusahaan sekuritas adalah perusahaan jasa keuangan yang menyediakan platform untuk berinvestasi di pasar modal ibarat kata mereka adalah panjang tangan dari modal kita. Perusahaan sekuritas di Indonesia ada banyak namun tentu dengan perbedaan masing=masing sekuritas dan minimal investasi, jika Anda belum mengetahui perusahaan sekuritas yang terdaftar di Indonesia, ada baiknya melihat dulu perusahaan apa saja yang sudag terdaftar sebagai perusahaan sekuritas yang Legal di BEI berikut linknya: http://www.idx.co.id/id-id/beranda/anggotabursaamppartisipan/anggotabursadikotaanda.aspxApabila Anda sudah mendaftar selamat anda menjadi Investor Saham.

Apakah ada investasi lain selain saham, jawabnya "ADA" yaitu investasi reksadana. Apa itu Reksadana? Menurut Wikipedia Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Jadi, Reksadan itu sekumpulan modal investasi dari beberapa investor yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara melalui unit penyertaan reksadana. Apabila saham Anda pribadi yang mengelola maka berbeda dengan reksadana karena yang mengelola merupakan manajer investasi yang tentu ahli dalam menganalisis suatu penyertaan sehingga Anda tidak perlu repot-repot bertransaksi secara harian dan sifat reksadana ini jangka menengah serta jangka panjang. Untuk mengetahui lebih dalam tentang Reksadana Anda dapat membaca melalui link: http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana. Bagaimana dengan syarat pendaftarannya, cara mendaftarnya hampir sama dengan mendaftar saham tapi Anda akan diberikan formulir  untuk mengetahui apakah tipe investasi anda apakah konservatif, moderat atau lainnya sehingga manajer investasi dapat memberikan saran yang cocok untuk investasi Anda. untuk mengetahui perusahaan reksadana yang legal berikut linknya: http://aria.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=manajer-investasi

Sekian dari saya semoga dapat bermanfaat bagi Anda semua yang membaca. mohon kritik dan saran untuk memperbaiki setiap kesalahan dari artikel saya ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar